Pada pertemuan kali ini saya akan
membahas mengenai tata cara mendirikan sebuah koperasi.
Koperasi merupakan salah satu bidang
usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada
berbagai jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah
koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan banyak manfaat bagi
anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah
tangga maupun untuk berwirausaha.
Di Indonesia pembentukan usaha koperasi
telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk
mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus dipahami. Dalam mendirikan sebuah koperasi
terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dalam Proses Pengesahan Badan
Hukum Koperasi terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan yaitu:
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4
tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01
Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat minimal 20 orang.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi memahami mengenai perkoperasian,
sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip
koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi
5. Dalam proses
pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh
pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah
setempat . Dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri yaitu oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi.
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
9. Pejabat yang berwenang akan
melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan
pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut .
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap .
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan .
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan .
Prinsip
Koperasi
Seluruh
koperasi di indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip – prinsip koperasi
sebagai berikut;
A. Keanggotan bersifat sukarela dan
terbuka
B. Pengolaan dilakukan secara demokratis
C. Pembagian sisa basil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
D. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
E. Kemandirian.
F. Pendidikan perkoperasian.
G. Kerjasama antar koperasi.
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusanRapat Anggota yang diadakan untuk
itu, dan wajib membuat Berita AcaraRapat
Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,
dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan
secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.
SUMBER: