Minggu, 18 Oktober 2015

TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI



Pada pertemuan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara mendirikan sebuah koperasi.

Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada berbagai jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.

Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus dipahami. Dalam mendirikan sebuah koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan yaitu:

1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat minimal 20 orang.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi

5. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat . Dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri yaitu oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

9. Pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut .

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap .

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan .

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan .

Prinsip Koperasi

Seluruh koperasi di indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip – prinsip koperasi 
sebagai berikut;

A.    Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
B.     Pengolaan dilakukan secara demokratis
C.     Pembagian sisa basil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
D.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
E.     Kemandirian.
F.      Pendidikan perkoperasian.
G.    Kerjasama antar koperasi.


Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusanRapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita AcaraRapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.









SUMBER:

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI



Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai koperasi.

Apakah kalian tau apa itu koperasi? Didalam sebuah bisnis itu ada yang namanya koperasi. Sekarang kan banyak beberapa orang yang  tidak manyukai dengan adanya pemilik,manajer,pekerja dan pembeli sebagai individu yang terpisah. Namun orang-orang ini telah membentuk sebuah organisasi jenis yang berbeda untuk memenuhi semua kebutuhan mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan dll. Organisasi ini dinamakan koperasi,yaitu suatu organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang demi kepentingan bersama.

Kelemahan koperasi Indonesia disebabkan karena beberapa factor-faktor atau permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Indonesia seperti:

1.      Adanya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan azas-azas koperasi yang mana telah di katakan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan sendiri.

2.      Koperasi kurang peminatnya,karena banyak masyarakat yang beranggapan kalau koperasi itu adalah usaha bersama untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Dan juga banyak masyarakat yang pengetahuannya kurang tentang koperasi.

3.      Sumber Daya Manusia yang terbatas,sumber daya manusia ini yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Banyak pengurus koperasi yang diambil atau dipilih dari masyarakat yang mengikuti organisasi koperasi,lalu banyak juga pengurus koperasi yang sudah berusia lanjut. Ini yang menyebabkan ketidakfokusan dalam mengelola koperasi itu sendiri.
  
4.      Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah  permodalan. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat,hal ini dapat menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajuan teknologi yang sangat cepat. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.

5.      Banyaknya pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi dapat berkembang.

Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Kalau saya menjadi menteri koperasi saya akan mengatasi semua masalah tersebut satu persatu dengan baik dan memiliki strategi untuk memperkokoh dan sebagai acuan untuk masyarakat yang berkepentingan dalam pemberdayaan koperasi.

Saya akan memberikan pengetahuan dan pengarah kepada generasi-generasi muda agar mereka dapat berpartisipasi dalam koperasi. Karena,berpartisipasi dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan dapat mendukung perkembangan koperasi. Lalu akan diadakannya sosialisasi mengenai koperasi agar pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Dan masyarakat juga dapat mengetahui  bahwa sebenarnya koperasi itu merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya,sehingga mereka berminat untuk bergabung.

Kemudian, pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya membantu penyaluran dana untuk koperasi. Lalu, Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan,  pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota. Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil  bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.











Sumber: