Senin, 25 Januari 2016

MANFAAT KOPERASI BAGI MASYARAKAT


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut saya manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
Unit usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.

Menurut saya kelemahan koperasi adalah sebagai berikut:
1.     Landasan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi  rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

2.     Kejelasan tujuan koperasi
Tujuan berkoperasi adalah untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.

3.     Prinsip koperasi

4.     Konstinuitas dan tingkat kepercayaan usaha
Terjaminnya kontinuitas usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan badan usaha dan badan hokum  yang diakui secara hukum dibandingkan dengan organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.

5.     Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian kesempatan usaha yang seluas-luasnya.

6.     Kemudahan dalam mendirikan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan lain-lain.



Sumber:


Faktor Melemahnya Koperasi di Indonesia




Faktor Melemahnya Koperasi di Indonesia

Disusun Oleh :

Cindy Pertiwi (22214420)


Kelas:
2EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016








PENDAHULUAN

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkempentingan dengan koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.


Didalam penulisan makalah ini diperlukan adanya perumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan. Oleh karena itu didalam penulisan makalah ini dipilih beberapa pokok permasalah,yaitu:

a.      Apakah pengertian Koperasi?
b.     Bagaimana unsur-unsur Koperasi?
c.      Bagaimana fungsi dan peranan Koperasi?
d.     Apa saja kelemahan koperasi di Indonesia?

3.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
a.      Untuk mengetahui apa itu koperasi
b.     Untuk mengetahui unsur-unsur,fungsi dan peranan koperasi
c.      Untuk mengetahui penyebab lemahnya koperasi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian secara umumnya,koperasi adalah suatu organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang demi kepentingan bersama.
Adapun pengertian koperasi menurut banyak ahli,yaitu sebagai berikut:
1.     R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
2.     Moh. Hatta
Koperasi diartikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Sehingga dalam koperasi yang didahulukan adalah keperluan bersama, bukan keuntungan (Baswir, 2010: 2).
3.     Prof. R.S Soeriaatmamdja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



B.    Unsur-unsur Koperasi

Berikut ada beberapa unsur-unsur koperasi yaitu:
1.     koperasi merupakan badan hukum 
2.     koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi 
3.     koperasi memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
4.     koperasi dikelola berdasarkan nilai dan prinsip koperasi

C.    Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.     Ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



D.    Kelemahan Koperasi di Indonesia
Sekarang banyak beberapa orang yang  tidak manyukai dengan adanya pemilik,manajer,pekerja dan pembeli sebagai individu yang terpisah. Kemudian orang-orang ini telah membentuk sebuah organisasi yaitu koperasi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan dll. Namun,ada beberapa factor yang menyebabkan perkoperasian Indonesia melemah. Kelemahan koperasi Indonesia disebabkan karena beberapa faktor-faktor atau permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Indonesia seperti:
1.     Adanya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan azas-azas koperasi yang mana telah di katakan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan sendiri.

2.     Koperasi kurang peminatnya,karena banyak masyarakat yang beranggapan kalau koperasi itu adalah usaha bersama untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Dan juga banyak masyarakat yang pengetahuannya kurang tentang koperasi.

3.     Sumber Daya Manusia yang terbatas,sumber daya manusia ini yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Banyak pengurus koperasi yang diambil atau dipilih dari masyarakat yang mengikuti organisasi koperasi,lalu banyak juga pengurus koperasi yang sudah berusia lanjut. Ini yang menyebabkan ketidakfokusan dalam mengelola koperasi itu sendiri.

4.     Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah  permodalan. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat,hal ini dapat menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajuan teknologi yang sangat cepat.

5.     Banyaknya pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi dapat berkembang.



PENUTUP

Kesimpulan
            Koperasi merupakan suatu organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya demi kepentingan bersama. Dengan adanya koperasi kita mendapatkan manfaat yg besar karna biaya lebih rendah dan terjangkau. Koperasi juga menyediakan kebutuhan untuk setiap anggotannya. Karna koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyatnya dan juga unuk memenuhi kebutuhan  mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan dll.

  




DAFTAR PUSTAKA





Jumat, 22 Januari 2016

mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat?


Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai “mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:

1)          Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.




Sumber:


Bagaimana Koperasi yang Ideal?


Saya akan membahas mengenai bagamainakah koperasi yang ideal itu?
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi.

Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Berbagai tindakan tercela dalam membentuk atau mengelola koperasi harus dihindari. Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

Semua itu menjadi penting artinya ketika selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit koperasi yang dibentuk justru sekedar alat untuk mencari keuntungan pribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1.     Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
·   Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
·     Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
·       Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha)
·     Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.

2.     Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya. Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.

Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
§  Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
§  Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
§  Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
§  Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.

Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugasnya.
 Berikut cara yang baik dan benar untuk memajukan koperasi di Indonesia,yaitu:
1.     Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
2.     Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3.     Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.

Sumber: