Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut saya manfaat koperasi bagi masyarakat
sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam koperasi
didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi
pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya
koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
Unit usaha yang dikelola koperasi juga berbagai
macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya
bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau
koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun
sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi
ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut
persoalan keuangan. Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para
anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas
tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas
tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus,
pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan
pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan
koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung
pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Menurut saya kelemahan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Landasan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
2. Kejelasan tujuan koperasi
Tujuan berkoperasi adalah
untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku
ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada
SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada
umumnya.
3. Prinsip koperasi
4. Konstinuitas dan tingkat kepercayaan usaha
Terjaminnya kontinuitas
usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan
badan usaha dan badan hokum yang diakui secara hukum dibandingkan dengan
organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.
5. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian kesempatan usaha
yang seluas-luasnya.
6. Kemudahan dalam mendirikan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
dan lain-lain.
Sumber: