Minggu, 18 Oktober 2015

TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI



Pada pertemuan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara mendirikan sebuah koperasi.

Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada berbagai jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.

Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus dipahami. Dalam mendirikan sebuah koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan yaitu:

1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat minimal 20 orang.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi

5. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat . Dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri yaitu oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

9. Pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut .

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap .

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan .

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan .

Prinsip Koperasi

Seluruh koperasi di indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip – prinsip koperasi 
sebagai berikut;

A.    Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
B.     Pengolaan dilakukan secara demokratis
C.     Pembagian sisa basil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
D.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
E.     Kemandirian.
F.      Pendidikan perkoperasian.
G.    Kerjasama antar koperasi.


Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusanRapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita AcaraRapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.









SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar