Dalam
artikel ini saya akan membahas mengenai “mampukah koperasi menjadi soko guru
perekonomian rakyat”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era
reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang
mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai
salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang
dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah
untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasan
pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi
badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi
(BUK)
3) Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya.
Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi
terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh
perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi
tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak
kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam
koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun
dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik
niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar
pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber:
Casino Las Vegas - MapYRO
BalasHapusCasino Las Vegas MapView 속초 출장안마 mapHistory, historical information and 제천 출장마사지 features about 익산 출장샵 Casino Las 남원 출장샵 Vegas. Casinos, racetracks, gambling and poker rooms in Las Vegas, 오산 출장샵 Nevada.