Faktor
Melemahnya Koperasi di Indonesia
Disusun
Oleh :
Cindy Pertiwi (22214420)
Kelas:
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkempentingan
dengan koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
Didalam penulisan makalah ini diperlukan
adanya perumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan. Oleh karena itu didalam
penulisan makalah ini dipilih beberapa pokok permasalah,yaitu:
a. Apakah
pengertian Koperasi?
b. Bagaimana
unsur-unsur Koperasi?
c. Bagaimana
fungsi dan peranan Koperasi?
d. Apa
saja kelemahan koperasi di Indonesia?
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui apa itu koperasi
b. Untuk
mengetahui unsur-unsur,fungsi dan peranan koperasi
c. Untuk
mengetahui penyebab lemahnya koperasi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian secara umumnya,koperasi adalah suatu
organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang demi kepentingan
bersama.
Adapun
pengertian koperasi menurut banyak ahli,yaitu sebagai berikut:
1. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
2. Moh.
Hatta
Koperasi diartikan
sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, dengan
ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Sehingga dalam koperasi yang
didahulukan adalah keperluan bersama, bukan keuntungan (Baswir, 2010: 2).
3. Prof.
R.S Soeriaatmamdja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Adapun pengertian koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
B.
Unsur-unsur Koperasi
Berikut ada beberapa
unsur-unsur koperasi yaitu:
1.
koperasi merupakan badan hukum
2.
koperasi didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi
3.
koperasi memenuhi kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya
4.
koperasi dikelola berdasarkan nilai dan
prinsip koperasi
C.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Ikut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Kelemahan Koperasi di Indonesia
Sekarang
banyak beberapa orang yang tidak
manyukai dengan adanya pemilik,manajer,pekerja dan pembeli sebagai individu
yang terpisah. Kemudian orang-orang ini telah membentuk sebuah organisasi yaitu
koperasi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka seperti sembako,pelayanan
kesehatan dll. Namun,ada beberapa factor yang menyebabkan
perkoperasian Indonesia melemah. Kelemahan koperasi Indonesia disebabkan karena
beberapa faktor-faktor atau permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Indonesia
seperti:
1.
Adanya
peraturan-peraturan yang bertentangan dengan azas-azas koperasi yang mana telah
di katakan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi
beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan sendiri.
2.
Koperasi kurang
peminatnya,karena banyak masyarakat yang beranggapan kalau koperasi itu adalah
usaha bersama untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Dan juga banyak
masyarakat yang pengetahuannya kurang tentang koperasi.
3.
Sumber Daya Manusia
yang terbatas,sumber daya manusia ini yang dimaksud adalah pengurus koperasi.
Banyak pengurus koperasi yang diambil atau dipilih dari masyarakat yang
mengikuti organisasi koperasi,lalu banyak juga pengurus koperasi yang sudah
berusia lanjut. Ini yang menyebabkan ketidakfokusan dalam mengelola koperasi
itu sendiri.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada
tidak dirawat,hal ini dapat menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajuan
teknologi yang sangat cepat.
5.
Banyaknya pesaing
Pesaing
merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka
mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka
koperasi dapat berkembang.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi merupakan suatu
organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya
demi kepentingan bersama. Dengan adanya koperasi kita mendapatkan manfaat yg
besar karna biaya lebih rendah dan terjangkau. Koperasi juga menyediakan
kebutuhan untuk setiap anggotannya. Karna koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyatnya dan juga unuk memenuhi kebutuhan mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan
dll.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar