Senin, 25 Januari 2016

Faktor Melemahnya Koperasi di Indonesia




Faktor Melemahnya Koperasi di Indonesia

Disusun Oleh :

Cindy Pertiwi (22214420)


Kelas:
2EB26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016








PENDAHULUAN

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkempentingan dengan koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.


Didalam penulisan makalah ini diperlukan adanya perumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan. Oleh karena itu didalam penulisan makalah ini dipilih beberapa pokok permasalah,yaitu:

a.      Apakah pengertian Koperasi?
b.     Bagaimana unsur-unsur Koperasi?
c.      Bagaimana fungsi dan peranan Koperasi?
d.     Apa saja kelemahan koperasi di Indonesia?

3.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
a.      Untuk mengetahui apa itu koperasi
b.     Untuk mengetahui unsur-unsur,fungsi dan peranan koperasi
c.      Untuk mengetahui penyebab lemahnya koperasi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian secara umumnya,koperasi adalah suatu organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang demi kepentingan bersama.
Adapun pengertian koperasi menurut banyak ahli,yaitu sebagai berikut:
1.     R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
2.     Moh. Hatta
Koperasi diartikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Sehingga dalam koperasi yang didahulukan adalah keperluan bersama, bukan keuntungan (Baswir, 2010: 2).
3.     Prof. R.S Soeriaatmamdja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



B.    Unsur-unsur Koperasi

Berikut ada beberapa unsur-unsur koperasi yaitu:
1.     koperasi merupakan badan hukum 
2.     koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi 
3.     koperasi memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
4.     koperasi dikelola berdasarkan nilai dan prinsip koperasi

C.    Fungsi dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.     Ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



D.    Kelemahan Koperasi di Indonesia
Sekarang banyak beberapa orang yang  tidak manyukai dengan adanya pemilik,manajer,pekerja dan pembeli sebagai individu yang terpisah. Kemudian orang-orang ini telah membentuk sebuah organisasi yaitu koperasi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan dll. Namun,ada beberapa factor yang menyebabkan perkoperasian Indonesia melemah. Kelemahan koperasi Indonesia disebabkan karena beberapa faktor-faktor atau permasalahan yang dihadapi oleh koperasi Indonesia seperti:
1.     Adanya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan azas-azas koperasi yang mana telah di katakan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan sendiri.

2.     Koperasi kurang peminatnya,karena banyak masyarakat yang beranggapan kalau koperasi itu adalah usaha bersama untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Dan juga banyak masyarakat yang pengetahuannya kurang tentang koperasi.

3.     Sumber Daya Manusia yang terbatas,sumber daya manusia ini yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Banyak pengurus koperasi yang diambil atau dipilih dari masyarakat yang mengikuti organisasi koperasi,lalu banyak juga pengurus koperasi yang sudah berusia lanjut. Ini yang menyebabkan ketidakfokusan dalam mengelola koperasi itu sendiri.

4.     Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah  permodalan. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat,hal ini dapat menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajuan teknologi yang sangat cepat.

5.     Banyaknya pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi dapat berkembang.



PENUTUP

Kesimpulan
            Koperasi merupakan suatu organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya demi kepentingan bersama. Dengan adanya koperasi kita mendapatkan manfaat yg besar karna biaya lebih rendah dan terjangkau. Koperasi juga menyediakan kebutuhan untuk setiap anggotannya. Karna koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyatnya dan juga unuk memenuhi kebutuhan  mereka seperti sembako,pelayanan kesehatan dll.

  




DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar